Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menjelaskan tugas dari Satgas Haji yang telah dibentuk. Satgas ini akan melakukan operasi gabungan bersama Kementerian Agama, Imigrasi, Polri, dan otoritas Arab Saudi.
“Operasi menjelang musim haji itu berupa razia travel ilegal, pencegahan di bandara, dan penindakan jaringan sindikat,” ujar Kadiv Humas dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/26).
Ia menerangkan, modus Haji Ilegal yang sering terjadi sendiri meliputi visa umrah dipakai saat puncak haji, masuk via negara lain (transit), paket “haji cepat tanpa antre, dan okumen palsu / manipulasi visa. Nantinya, travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Ancaman pidananya itu berdasarkan UU Haji & Umrah adalah enjara hingga ±10 tahun dan Denda hingga miliaran rupiah Pasal penipuan KUHP itu penjara hingga 4 tahun atau lebih. Bisa juga sanksi administratif berupa encabutan izin usaha dan Blacklist,” jelasnya.
Ditegaskan Kadiv Humas, pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara, sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat. (PB/Red)














