Batam – Polda Riau mengungkap kasus pencurian fasilitas umum, yakni sarana dan prasarana jalan di sejumlah titik di Kota Batam dengan menangkap 8 orang pelaku yang terdiri dari pencuri dan penadah.
Kabid Humas Polda Kepri menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi. “Dari pengungkapan ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku, masing-masing memiliki peran, ada sebagai pencuri dan ada juga sebagai penadah,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, para pelaku mencuri sejumlah fasilitas umum seperti boks pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu penerangan jalan umum, Jumat (3/4/26).
“Para pelaku ini menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian. Sebagian merupakan residivis yang berulang kali melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Sementara itu, Wali kota Batam menegaskan tindakan pencurian tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Ini bukan soal nilai barang yang dicuri, tapi ini adalah persoalan fasilitas umum yang mengganggu masyarakat Kota Batam secara keseluruhan,” ujar Amsakar Achmad. (PB/Red)














