Sragen – Polisi mengungkap fakta di balik kematian tragis seorang siswa SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Fakta tersebut berkaitan dengan kondisi korban W (14) yang sebelumnya dikabarkan tewas usai berkelahi dengan temannya, ternyata meninggal akibat luka serius di bagian kepala.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkap bahwa kondisi korban diketahui dari hasil autopsi tim Inafis Satreskrim Polres Sragen bersama tim medis Bidokkes Polda Jawa Tengah tentang penyebab kematian.
“Korban inisial W (14) mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ujarnya, Jumat (10/4/26).
Menurutnya, fakta baru ini menepis isu korban meninggal akibat tendangan dari pelaku berinisial D (14). Ia memastikan, sebelum kejadian tragis itu, korban dan pelaku memang terlibat perkelahian.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi saat jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB. Namun saat itu, kondisi kelas tanpa pengawasan guru, sedangkan korban dan pelaku awalnya keluar kelas untuk bercanda.
“Guyonan itu berujung saling ejek antara pelaku dan korban yang berakhir perkelahian antara keduanya. Korban mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, korban sempat mendapatkan penanganan di UKS sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dalam kasus ini, pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi di karantina dan dilakukan pembinaan selama proses penyidikan berlangsung karena masih di bawah umur. Kapolres menjelaskan, penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila ada jaminan dari orang tua maupun lembaga terkait.
“Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar,” ujarnya. (PB/Red)















